Pendidikan Bahasa Indonesia di SD | Universitas Terbuka-Denpasar

Mata Kuliah: Pendidikan Bahasa Indonesia SD
Kode MK: SPGK4301
Kelas: SPGK4301.770001
Jadwal: Sabtu, pukul 10.15 – selesai
Lokasi: Tuweb Jembrana
Link Tuweb: https://sl.ut.ac.id/SPGK4301-770001

Gede Adistana Wira Saputra, S.Pd., M.Hum.
Nomor WA: 081934300130

Mata kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia SD merupakan salah satu mata kuliah yang bertujuan membekali mahasiswa calon guru sekolah dasar dengan landasan teoretis dan praktis mengenai pembelajaran bahasa Indonesia. Materi perkuliahan mencakup konsep dasar kebahasaan, pengembangan keterampilan berbahasa (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis), strategi pembelajaran bahasa, serta perancangan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik peserta didik di tingkat sekolah dasar.

Melalui proses perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Memahami hakikat dan tujuan pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah dasar.

  2. Menganalisis teori, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran bahasa Indonesia.

  3. Merancang perangkat pembelajaran bahasa Indonesia yang inovatif, kreatif, dan kontekstual.

  4. Mengimplementasikan keterampilan pedagogis dalam mengajarkan bahasa Indonesia secara profesional.

Perkuliahan dilaksanakan secara terjadwal setiap hari Sabtu dengan dukungan platform Tuweb Jembrana sebagai sarana pembelajaran daring, pengelolaan materi, serta interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa.

......................................................................................................................................................

Aplikasi Perkuliahan
Mentimeter        Wheelofnames      
Emoji

Materi Perkuliahan
Notulen Perkuliahan

Materi Perkuliahan

Catatan Pertemuan Perkuliahan

.................................................................................................................................................................

Perkuliahan di Kelas (Offline) – Tata tertib bagi Dosen

  1. Waktu pertemuan (kuliah) wajib diisi dosen minimal 75% sebelum diujikan;
  2. Jika dosen terlambat masuk kelas kurang dari 30 menit, dosen wajib melapor kepada Ketua Program Studi minimal 1 (satu) jam sebelumnya. Jika dosen terlambat masuk lebih dari 30 menit atau berhalangan hadir, wajib melapor sehari sebelumnya ke Ketua Program Studi. 

Perkuliahan dalam Jaringan (Online) 

  1. Mahasiswa wajib selalu menghidupkan video;
  2. Mahasiswa menggunakan pakaian sesuai standar kampus dan memperhatikan kebersihan dan kerapian latar (background) yang tidak mengganggu pada saat kelas berlangsung;
  3. Mahasiswa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain dan/atau menggunakan gadget di luar kepentingan perkuliahan yang berlangsung;
  4. Mahasiswa disarankan untuk menggunakan headset/handsfree;
  5. Mahasiswa wajib memastikan kamera yang digunakan diletakkan di permukaan yang stabil (tidak digenggam);
  6. Mahasiswa wajib memastikan peletakan kamera sesuai dengan level mata;
  7. Mahasiswa wajib memastikan jarak peletakan kamera ideal untuk memperlihatkan wajah dengan jelas;
  8. Mahasiswa wajib untuk memastikan tidak ada efek backlight;
  9. Mahasiswa wajib memastikan lokasi saat perkuliahan berlangsung memiliki pencahayaan yang cukup untuk memperjelas video peserta;
  10. Mahasiswa wajib memastikan lokasi yang digunakan tidak ada gangguan eksternal, seperti: gangguan suara, gangguan dari orang lain di lokasi ataupun gangguan lainnya;
  11. Jika terdapat hal yang bersifat mendesak (misal: telepon penting) mahasiswa harus meminta izin untuk keluar jaringan dan tidak mengganggu perkuliahan melalui kolom chat;
  12. Mahasiswa yang terlambat akan dikenakan sanksi. Tiga (3) kali keterlambatan sama dengan satu (1) kali ketidakhadiran. Menit keterlambatan akan dicatat oleh dosen pengajar dan akan mempengaruhi nilai kehadiran dan partisipasi/sikap di kelas;
  13. Mahasiswa wajib hadir 75% dari jumlah waktu perkuliahan;
  14. Mahasiswa wajib mengikui semua ujian tanpa pengecualian;
  15. Mahasiswa wajib mengumpulkan tugas tepat waktu. Keterlambatan dikenakan sanksi dan akan mempengaruhi perolehan nilai maksimal;
  16. Waktu pertemuan (kuliah) wajib diisi dosen minimal 75% sebelum diujikan;
  17. Waktu pertemuan (kuliah) wajib diisi dosen minimal 75% sebelum diujikan;
  18. Jika dosen terlambat masuk kelas kurang dari 30 menit, dosen wajib melapor kepada Ketua Program Studi minimal 1 (satu) jam sebelumnya. Jika dosen terlambat masuk lebih dari 30 menit atau berhalangan hadir, wajib melapor sehari sebelumnya ke Ketua Program Studi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mata Kuliah Bahasa Indonesia di Politeknik Negeri Bali

Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

Ujian Akhir Semester (UAS) Mata KuliahBahasa Indonesia di Politeknik Negeri Bali | Gede Adistana Wira Saputra